Apakah berhijab wajib bagi semua perempuan?


Dalam Syari'at Islam, kita sudah sama-sama tahu bahwa Berjilbab atau mengenakan busana yang menutup Aurat merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mengapa? Karena perintah untuk memakai Jilbab atau Hijab adalah perintah langgsung dari Allah. Dan barang siapa yang melanggar dan menentang perintah-Nya, maka ia akan dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang mendurhakai, mendustakan ayat-ayat Allah dan juga melanggar batas-batas hukum-Nya.

Secara teks surat al-ahzab: 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
menunjukkan bahwa berhijab itu wajib secara syara' bagai wanita muslimah, merdeka, dan sudah baligh. Sebab berhijab termasuk ibadah  karena dalam hijab mengandung unsur taat perintah Alloh SWT, seperti halnya kewajiban sholat dan puasa bagi perempuan, maka ketika ia tidak berhijab karena ingkar maka menjadi kafiroh. Namun ketika ia tidak berhijab karena ikut-ikutan kebanyakan wanita yang rusak moral syariatnya serta ada keyakinan bahwa itu masih wajib, maka hanya sebatas 'ashiyah (berdosa)
Sedangkan wanita non-muslim , meski tidak diperintahkan berhijab, namun sepatutnya tetap menjaga adab ijtima'iyyah (etika sosial kemasyarakatan) agar tidak terjadi kemerosotan dan degradasi moral syariat agama Islam, terlebih bagi wanita muslimah. Dan orang tua juga disarankan membiasakan anaknya berhijab sejak usia 10 tahun agar terbiasa, hal ini dianalogikan dengan perintah sholat kepada anak seperti dalam hadist.

Berikut ini adalah perintah Allah kepada wanita muslim dalam hal pemakaian jilbab/Hijab yang terdapat dalam Al Qur'an, " Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung hingga batas dadanya.." ( QS. An Nur : 31).

Kontributor: Ustadz Wafi

0 Komentar