Tolak Harga BBM Naik, PMII Rembang Demo dari Alun-Alun Hingga Gedung DPRD


Tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Rembang menggelar demo di depan gedung DPRD, Rembang, Jawa Tengah, Rabu (7/9/2022) siang.

Dalam aksi tersebut, puluhan massa PMII long march dari titik kumpul Alun-Alun Kabupaten Rembang menuju depan gedung DPRD.

Mereka tiba di lokasi demonstrasi sekitar pukul 10.35 WIB. Mereka datang sembari menyanyikan yel yel sebagai bentuk protes atas kebijakan kenaikan BBM. “Naik naik BBM naik, tinggi tinggi sekali,” seru masa dengan nada khas lagu Naik-naik ke Puncak Gunung.

Massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak kenaikan harga BBM.” Selain itu ada pula spanduk lain “Rembang Bergerak,” tulisnya.

Tak hanya itu tulisan lain sebagai bentuk protes juga banyak terlihat. Massa juga terlihat membawa bendera organisasi kuning bertuliskan PMII.

Ketua PMII Cabang Rembang, Muhammad Farid Nur Azmi mengatakan aksi tersebut dilakukan karena menurutnya kenaikan tersebut akan berdampak pada komoditas lain, khususnya pangan. Pihaknya menolak secara tegas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Kami menolak kenaikan harga BBM, sesuai instruksi [pengurus besar] PB PMII. Kenaikan ini akan berdampak ke hal yang lain seperti komoditas pangan,” katanya saat ditanya wartawan di sela-sela aksi.

Dalam aksi itu dia juga menuntut pemerintah untuk serius dan sungguh-sungguh memberantas mafia bahan BBM. Selain itu dia mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran.

Tuntutan lainnya yang dia lontarkan, dia mendorong pemerintah untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.

Terpantau pada pukul 13.45 WIB aksi massa di lokasi depan gedung DPRD tersebut telah bubar. Mahasiswa telah berlalu menuju kampus.

Saat ini harga Pertalite dari Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Kebijakan itu berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kontributor: Habibur Rohman

0 Komentar